Sistem Proyeksi TM3⁰ & UTM
Di Indonesia sistem proyeksi yang di gunakan antara lain: Sistem proyeksi TM 3 ⁰ Di berlakukan di Instansi BPN berdasarkan pasal 3 PMNA tahun 1997 Sistem proyeksi UTM Di berlakukan di Instansi BAKOSURTANAL berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAKORSUTANAL No.019.202/1975 Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997, sistem koordinat nasional menggunakan sistem koordinat proyeksi Transverse Mercator Nasional dengan lebar zone 3 ⁰ atau disingkat TM3 . Berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut, sistem koordinat TM3 memiliki ketentuan – ketentuan sebagai berikut 1. Meridian sentral zone TM-3 terletak 1,5 derajat di timur dan barat me...